Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika
tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang
paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Pengertian
dari keadilan itu sendiri sangat beragam, hal itu dapat dilihat dari pendapat
para pakar di bidang hukum. Salah satunya menurut John Raws (Priyono, 1993: 35),
Keadilan adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu :
1. Kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya.
2. Perbedaan.
3. Persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan
adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang
menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum.
Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak
dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Secara
etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk
melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki
tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat
merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Dalam ilmu
ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata
dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa
bisnis adalah suatu aktivitas atau pekerjaan yang dilakukan seseorang atau
sekelompok orang yang bertujuan mencari keuntungan atau laba.
Jenis
– Jenis Bisnis :
1. Monopsoni
adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
2. Monopoli
adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar.
3. Oligopoly
adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan.
4. Oligopsoni
adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan
atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam suatu pasar komoditas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar