Rabu, 09 November 2016

Keadilan Dalam Bisnis



Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Pengertian dari keadilan itu sendiri sangat beragam, hal itu dapat dilihat dari pendapat para pakar di bidang hukum. Salah satunya menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), Keadilan adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu :
1.       Kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya.
2.       Perbedaan.
3.       Persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa bisnis adalah suatu aktivitas atau pekerjaan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang bertujuan mencari keuntungan atau laba. 
Jenis – Jenis Bisnis :
1.      Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
2.      Monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
3.      Oligopoly adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
4.      Oligopsoni adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam suatu pasar komoditas.

https://tedyjindol.wordpress.com/2012/11/07/bab-v-keadilan-dalam-bisnis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar